Urbanisasi merupakan gejala normal, terjadi sejak jaman dulu dan di banyak negara, jadi seharusnya tidak menjadikannya sebagai masalah di suatu kota. Urbanisasi akan dirasakan sebagai masalah bila mengakibatkan terjadinya perebutan lahan pekerjaan atau lahan usaha antara penduduk kota tersebut dengan pendatang dari desa. Pepatah menyatakan ada gula ada semut; demikianlah kira-kira halnya dengan urbanisasi. Penduduk desa butuh makan seperti halnya semut butuh gula, maka bila makanan dalam jumlah yang memadai tersedia di kota maka mereka akan berduyun-duyun pergi ke kota untuk mendapatkan makanan. Apabila di kota tersebut sudah tidak ada makanan dalam jumlah yang memadai maka mereka akan mencarinya ke kota lain, bukannya kembali ke desa.
Operasi yustisi dengan maksud menghambat urbanisasi pada awalnya mungkin bisa efektif tapi pendatang akan selalu mencari jalan lain agar bisa masuk ke kota tersebut karena yang diperjuangkan mereka menyangkut kebutuhan makan. Apabila alasan dilakukannya operasi yustisi ini adalah untuk mengurangi kejahatan dan menjaga ketertiban maka kegiatan ini bisa jadi terlalu boros dari segi tenaga, waktu dan biaya. Bila tujuan operasi yustisi ini untuk memberi kesempatan bekerja yang lebih luas bagi penduduk kota maka kesannya bersifat kedaerahan dan hal ini tidak bisa dibenarkan bila menyangkut ibu kota. Kondisi ini menunjukkan pula bahwa jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih sedikit dari jumlah tenaga kerja yang ada.
Penduduk di daerah-daerah di mana ada pusat industri kecil akan lebih memilih tinggal di desa dari pada bekerja di kota, seperti misalnya industri gerabah Kasongan, kerajinan ukir Jati Jepara, usaha sepatu Cibaduyut, usaha tenun, sarung dan batik Pekalongan, industri kecil jamu di Cilacap dan masih banyak lagi. Usaha-usaha ini umumnya berdiri atas usaha penduduk tersebut tanpa campur tangan pihak lain dan hasilnya sudah terbukti baik. Hal ini menunjukkan bahwa pusat industri kecil harus dibangun sendiri oleh masyarakatnya, bukan atas anjuran pihak lain. Biasanya dibangun atas dasar kekeluargaan dan warisan ketrampilan turun-menurun ataupun getok tular antar tetangga. Usaha kecil seperti di atas punya istilah baru yaitu OVOP (One Village One Product).
Karakteristik industri kecil ini bisa dikembangkan lebih banyak lagi tanpa harus diatur langsung oleh pemerintah daerah. Perlu ada pelopor yang sebaiknya berasal dari daerah tersebut yang bisa dijadikan panutan oleh warga lainnya. Dalam hal ini, pemerintah ada baiknya hanya berperan sebagai pendukung, pendamping dan pembimbing saja serta pelindung terhadap pihak lain termasuk investor luar daerah atau asing yang bisa menggagalkan kemandirian usaha mereka.
Pada akhirnya, keberhasilan mereka juga tergantung dari kemauan mereka sendiri. Meskipun pemerintah sudah menyediakan segala fasilitas dan kebutuhan mereka lainnya, apabila mereka tidak cukup berusaha maka mereka bisa jadi akan menjadi kaum urban kembali. Misalnya, penduduk Lampung yang sudah mandiri dengan keberhasilan berkebun kopi, lada dan pisang, ada gejala sebagian di antaranya urbanisasi ke Jabotabek.
Kamis, 09 Oktober 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar