Di industri manufaktur, pekerja dibagi menjadi 2 kelompok yaitu pekerja yang diangkat sebagai pegawai tetap dan pekerja yang dikontrak untuk jangka waktu tertentu (biasanya 3 bulan - 6 bulan) dan kontraknya bisa diperpanjang sesuai kesepekatan bersama antara pengusaha, Depnaker dan Serikat Pekerja. Bagi perusahaan, pegawai tetap merupakan biaya tetap, biaya yang besarnya tidak terpengaruh oleh ada tidaknya barang yang diproduksi, artinya meskipun mesin produksinya menganggur, mereka tetap menerima gaji sehingga merupakan beban biaya bagi perusahaan. Untuk mengurangi beban biaya perusahaan maka perusahaan melakukan kontrak kerja terhadap sejumlah pegawai lainnya (yang kemudian disebut pegawai kontrak). Jumlah pegawai kontrak disesuaikan dengan beban pekerjaan yang ada perusahaan tersebut.
Pada saat jumlah produksi tinggi maka jumlah pegawai kontrak akan meningkat dan sebaliknya bila jumlah produksi menurun, jumlah tenaga kontrak akan dikurangi (PHK=Pemutusan Hubungan Kerja). Turunnya kebutuhan jumlah tenaga kontrak biasanya terjadi karena jumlah produksi yang berkurang dan jumlah produksi yang berkurang disebabkan oleh berkurangnya permintaan produksi ke perusahaan tersebut. Berkurangnya permintaan produksi tidak selalu disebabkan karena terjadinya krisis keuangan global tetapi bisa juga disebabkan oleh karena perusahaan kalah bersaing dengan perusahaan lainnya. Bagi perusahaan yang alat bersaingnya hanya faktor harga maka mereka akan berusaha menekan biaya produksi dengan mencegah naiknya UMR (Upah Minimum Regional), meskipun sebenarnya cara ini belum tentu bisa membuat mereka menang dalam bersaing di harga.
Perusahaan-perusahaan yang alat bersaingnya hanya faktor harga dan pendapatannya bergantung pada adanya pesanan (job order), seperti garmen dan sepatu sangat rawan terhadap perubahan permintaan produksi. Berkurangnya permintaan akan merembet juga ke industri pendukungnya seperti industri kulit, kain, benang, dan seterusnya. Mendepresiasikan nilai rupiah tidak pula menjamin akan meningkatkan jumlah pesanan pembelian dan meningkatkan produksi, apalagi kalau bahan bakunya masih impor. Strategi pertumbuhan perusahaan-perusahaan ini harus berubah!, jangan hanya berperan sebagai ''tukang jahit''.
Mengembangkan merk lokal adalah satu pilihan dan tentu saja hal ini perlu mendapat dukungan yang serius dari pemerintah dan para ahli manajemen stratejik. Substitusi barang impor adalah salah satu peluang yang bisa membuat pekerja tidak mengalami PHK dan mendepresiasikan rupiah bisa sangat membantu bila kandungan lokal barang yang diproduksi sangat tinggi. Pengawasan terhadap penyelundupan perlu ditingkatkan.
Kondisi saat ini, kecemasan terjadinya PHK merupakan hambatan untuk menaikkan UMR meskipun sebenarnya, tanpa kenaikan UMR-pun perusahaan yang pendapatannya mengandalkan pesanan produksi tidak akan memperpanjang kontrak (PHK) pegawai kontraknya karena belum ada pesanan lagi. Sedangkan efisiensi tenaga kerja dengan pengurangan karyawan sudah secara otomatis akan dilakukan dan tanpe menunggu adanya krisis keuangan karena perusahaan biasanya mempunyai sasaran maksimalisasi keuntungan.
Pengembangan kewira-usahaan sudah sepatutnya didukung, karena Indonesia memang masih sangat kekurangan pengusaha. Mempermudah perijinan dan menciptakan kondisi yang kondusif dalam berusaha merupakan langkah awal yang baik. Permodalan melalui bank BUMN akan sangat membantu menumbuhkan wira-usaha baru. Semuanya ini dilakukan tidak hanya dengan surat edaran dan memo, dukungan pemerintah harus nyata sampai ke tingkat operasional di lapangan.
Senin, 2008 Desember 01
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)
0 komentar:
Poskan Komentar