Selasa, 21 Oktober 2008

Saham perusahaan dan pasar saham

Sebuah perusahaan pasti punya modal, baik modal investasi maupun modal kerja. Ketika perusahaan berkembang maka kebutuhan modal bertambah. Tambahan modal bisa dari uang sendiri, pinjam dari bank atau pinjam dari teman. Bentuk lain tambahan modal adalah mengajak teman untuk bergabung dengan menggabungkan modal mereka. Penggabungan ini sebaiknya dilegalkan secara hukum melalui notaris. Setelah dilegalkan maka mulailah dikenal istilah saham. Masing-masing pemilik modal akan mempunyai hak atas perusahaan sebesar persentasi modal mereka yang disebut sebagai jumlah saham. Nilai satuan saham bisa ditetapkan bersama melalui kesepakatan. Jumlah total modal bila dibagi dengan nilai satuan saham sama dengan jumlah lembar saham perusahaan tersebut. Bila perusahaan tumbuh terus maka tambahan modal bisa diperoleh dari modal sendiri, pinjaman bank atau mengajak teman yang lain untuk menggabungan modalnya ke dalam perusahaan tersebut sehingga persentase saham tiap pemiliknya berubah. Keuntungan perusahaan bisa dibagikan kepada pemegang saham tiap tahunnya sebagai deviden. Keuntungan bisa juga tetap berada di perusahaan dan menjadi tambahan modal. Apabila kebutuhan tambahan modal semakin besar maka perusahaan bisa pula mencari tambahan modal dari publik. Dalam hal yang terakhir ini maka perusahaan dikatakan melakukan 'go public'. Ada beberapa alasan lain yang membuat perusahaan melakukan 'go public', seperti menggantikan uang pijaman dari bank dengan dana publik yang biasanya lebih murah, mempermudah seseorang melepaskan kepemilikan perusahaan dan untuk mencari keuntungan tambahan yang dikenal dengan istilah 'capital gain'. Perusahaan yang sudah 'go public' akan dicatat nama dan harga per lembar sahamnya di pasar yang disebut sebagai bursa saham.

Sebelum 'go public', perusahaan akan dinilai oleh tim penilai perusahaan independen sehingga diperoleh harga per lembar saham yang dianggap wajar dan bisa diterima oleh para investor publik. Tentu saja, harga per lembar ini sudah memperhitungkan nama baik perusahaan dan prospek masa depannya, sehingga harga per lembarnya akan jauh lebih tinggi dari nilai berdasarkan pembukuannya (harga nominal). Selisih harga ini bagi perusahaan merupakan 'capital gain', keuntungan tambahan karena melakukan 'go public' dan bagi investor publik, membeli saham dengan harga yang ditetapkan tim penilai ini merupakan harga prospek karena di dalam harga ini sudah terkandung unsur-unsur prospek masa depan perusahaan yang belum tentu terjadi. Hal inilah barangkali saat pertama terjadinya ekonomi gelembung. Apabila setelah 'go public', diketahui adanya manipulasi atau kesalahan dalam laporan keuangannya, maka harga saham akan segera turun. Dalam hal ini bisa dikatakan bahwa gelembung sudah ada yang pecah. Gelembung sudah tidak ada lagi bila harga saham sesuai dengan harga nominalnya.

Setelah 'go public', saham perusahaan akan didaftarkan di pasar saham dan diperjual-belikan di sana. Harga saham bisa berubah sewaktu-waktu tergantung penjual dan pembelinya. Isu negatip tentang perusahaan itu bisa membuat saham turun sedangkan isu positip bisa menaikkan harga sahamnya. Isu ini bisa jadi informasi yang betul terjadi, tapi bisa juga berita bohong. Investor saham yang punya banyak uang bisa mengendalikan harga saham termasuk menyebarkan isu-isu tersebut. Saham bisa ''digoreng'' sehinga harganya naik tinggi tanpa adanya bukti yang berkaitan dengan prestasi perusahaan. Bila kondisi ini terjadi maka bisa dikatakan bahwa ekonomi gelembung makin membesar dan bisa pecah sewaktu-waktu (harga saham turun).

Apabila kita tidak menghendaki adanya ekonomi gelembung ini maka pembuat gelembung harus diatur, diawasi, dan diberi sanksi bila melanggar aturan. Investor publik perlu dibina sehubungan dengan tujuan mereka berinvestasi saham. Bagi investor yang mengharapkan keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli, perlu dijelaskan bahwa jual beli saham seperti ini merupakan permainan menang-kalah (zero-sum game) dan yang paling sering menang adalah bandar (pemilik uang dalam jumlah besar). Tujuan yang lebih baik dari investasi saham adalah untuk mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen per tahunnya dan sekaligus mendapatkan kenaikan harga saham yang proporsional dengan laba perusahaan yang tidak dibagikan sebagai dividen.

Kamis, 09 Oktober 2008

Urbanisasi dan OVOP

Urbanisasi merupakan gejala normal, terjadi sejak jaman dulu dan di banyak negara, jadi seharusnya tidak menjadikannya sebagai masalah di suatu kota. Urbanisasi akan dirasakan sebagai masalah bila mengakibatkan terjadinya perebutan lahan pekerjaan atau lahan usaha antara penduduk kota tersebut dengan pendatang dari desa. Pepatah menyatakan ada gula ada semut; demikianlah kira-kira halnya dengan urbanisasi. Penduduk desa butuh makan seperti halnya semut butuh gula, maka bila makanan dalam jumlah yang memadai tersedia di kota maka mereka akan berduyun-duyun pergi ke kota untuk mendapatkan makanan. Apabila di kota tersebut sudah tidak ada makanan dalam jumlah yang memadai maka mereka akan mencarinya ke kota lain, bukannya kembali ke desa.

Operasi yustisi dengan maksud menghambat urbanisasi pada awalnya mungkin bisa efektif tapi pendatang akan selalu mencari jalan lain agar bisa masuk ke kota tersebut karena yang diperjuangkan mereka menyangkut kebutuhan makan. Apabila alasan dilakukannya operasi yustisi ini adalah untuk mengurangi kejahatan dan menjaga ketertiban maka kegiatan ini bisa jadi terlalu boros dari segi tenaga, waktu dan biaya. Bila tujuan operasi yustisi ini untuk memberi kesempatan bekerja yang lebih luas bagi penduduk kota maka kesannya bersifat kedaerahan dan hal ini tidak bisa dibenarkan bila menyangkut ibu kota. Kondisi ini menunjukkan pula bahwa jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih sedikit dari jumlah tenaga kerja yang ada.

Penduduk di daerah-daerah di mana ada pusat industri kecil akan lebih memilih tinggal di desa dari pada bekerja di kota, seperti misalnya industri gerabah Kasongan, kerajinan ukir Jati Jepara, usaha sepatu Cibaduyut, usaha tenun, sarung dan batik Pekalongan, industri kecil jamu di Cilacap dan masih banyak lagi. Usaha-usaha ini umumnya berdiri atas usaha penduduk tersebut tanpa campur tangan pihak lain dan hasilnya sudah terbukti baik. Hal ini menunjukkan bahwa pusat industri kecil harus dibangun sendiri oleh masyarakatnya, bukan atas anjuran pihak lain. Biasanya dibangun atas dasar kekeluargaan dan warisan ketrampilan turun-menurun ataupun getok tular antar tetangga. Usaha kecil seperti di atas punya istilah baru yaitu OVOP (One Village One Product).

Karakteristik industri kecil ini bisa dikembangkan lebih banyak lagi tanpa harus diatur langsung oleh pemerintah daerah. Perlu ada pelopor yang sebaiknya berasal dari daerah tersebut yang bisa dijadikan panutan oleh warga lainnya. Dalam hal ini, pemerintah ada baiknya hanya berperan sebagai pendukung, pendamping dan pembimbing saja serta pelindung terhadap pihak lain termasuk investor luar daerah atau asing yang bisa menggagalkan kemandirian usaha mereka.

Pada akhirnya, keberhasilan mereka juga tergantung dari kemauan mereka sendiri. Meskipun pemerintah sudah menyediakan segala fasilitas dan kebutuhan mereka lainnya, apabila mereka tidak cukup berusaha maka mereka bisa jadi akan menjadi kaum urban kembali. Misalnya, penduduk Lampung yang sudah mandiri dengan keberhasilan berkebun kopi, lada dan pisang, ada gejala sebagian di antaranya urbanisasi ke Jabotabek.